Twitter Bird on The Tree by Tutorial Blogspot

Minggu, 23 November 2014

Artikel Tentang Rokok

Merokok, Berfaidah atau Batil?
Ayu Kristiana
SMK Negeri 1 Batang, XI TKJ

Abstrak: Merokok di zaman ini bukanlah suatu hal yang mewah tetapi justru menjadi suatu kebiasaan buruk yang telah tertanam lama sehingga menjadi kegiatan yang nilai wajar. Padahal rokok mengandung beragam zat yang berbahaya tidak saja bagi perokoknya tetapi juga orang-orang yang berada di sekitarnya. Pandangan islam menurut sebagian para ulama pun melarang kebiasaan merokok. Karena merokok sama saja dengan memakai obat bius yang dapat melalaikan kewajiban kita.
Kata kunci: rokok, zat berbahaya, haram, pandangan islam

Pendahuluan
Semua orang pasti tidak asing dengan kata ROKOK. Merokok adalah kebiasaan buruk di masyarakat yang sudah dianggap biasa. Jumlah perokok yang banyak atau melihat aktivitas merokok yang sering kita jumpai di lingkungan sekitarlah mungkin membuat sebuah opini bahwa merokok merupakan kebiasaan yang lumrah dan wajar dilakukan. Dari pengusaha sampai buruh, mulai dari kalangan intelektual sampai orang awam, semua tidak lepas dari kebiasaan merokok.
Pembahasan
Rokok pertama digunakan oleh suku pendalaman di Amerika seperti Indian, Maya, dan Aztec. Bentuk rokok awalnya berupa tembakau yang dibakar dan dihisap melalui sebuah pipa. Rokok ini berfungsi sebagai sarana suku pedalaman untuk mempererat hubungan antarsuku yang berbeda. Suku pedalaman Amerika mempercayai bahwa tembakau, bahan dasar rokok, dapat menjadi obat.
Namun, bentuk rokok sekarang ini tidaklah seperti bentuk rokok di masa suku pedalaman Amerika. Bentuk rokok yang lebih modern dan tanpa pipa penghubung tanpa disadari memiliki 4000 zat kimia berbahaya yang akan masuk dan beredar ke seluruh tubuh kita. Zat-zat kimia itu diantaranya: Nikotin, Tar, Sianida, Benzene, Cadmium, Metanol (alkohol kayu), Asetilena, dan masih banyak lagi.
Kandungan zat kimia yang banyak itu membuat rokok tidak hanya berbahaya bagi perokok aktif tetapi juga lebih membahayakan perokok pasif. Asap rokok yang terpaksa dihisap perokok pasif, ternyata mempunyai kandungan bahan kimia yang lebih tinggi dibandingkan dengan asap rokok yang dihisap oleh si perokok aktif.
Ketika perokok aktif sedang menghisap sebatang rokok, tembakau akan terbakar dengan temperatur lebih rendah daripada saat rokok pertama kali mengenai api. Kondisi inilah yang membuat pembakaran menjadi kurang sempurna sehingga mengeluarkan banyak bahan kimia yang terbawa oleh asap rokok.
Zat yang dibawa asap rokok mengandung sekitar 3.000 bahan kimia beracun, dan 43 zat diantaranya jelas-jelas bersifat karsinogen (penyebab kanker). Jadi, jangan heran jika para perokok pasif rentan mengalami gangguan kesehatan tiga kali lebih buruk akibat asap rokok daripada debu batu bara.
(Yunahar 2010: Mediafire.com) Islam pun melarang penganut agamanya untuk merokok. Sebagian ulama berpendapat bahwa merokok hukumnya haram. Pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi’i, wafat: 1069 H) dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69) 
yang mengatakan:
Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama  berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.
Pendapat di atas dikuatkan lagi dengan firman allah yang berbunyi:
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).
Beliau memerintahkan mereka yang baik dan melarang dari yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka yang baik-baik dan mengharamkan atas mereka yang buruk-buruk.“ ( Al-A’raf: 157).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).
Namun demikian, tidak ada dalil khusus dari Al-Quran maupun Sunah yang menunjukkan secara jelas jika rokok itu hukumnya haram. Sebab di zaman Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, maupun zaman tabi’in belum mengenal rokok. Rokok baru dikenal masrayakat muslim sekitar abad sepuluh hijriyah melalui dunia barat.
Meskipun tidak ada dalil khusus, kita tidak boleh tergesa-gesa menganggap bahwa halal atau haram suatu perkara dapat didasarkan pada kaidah: “hukum asal dari setiap sesuatu itu boleh, karena kaidah ini berlaku apabila hal tersebut tidak bertentangan dengan kaidah lain dan tujuan syariah.
Penutup
Ketika muncul fatwa yang berbeda dari para ulama, sebagian mengharamkan rokok, beberapa memakruhkan, dan beberapa menghalalkan dan tawaqquf, tiap-tiap pendapat pasti mengambil nilai yang baik meskipun berbeda sudut pandang. Mereka yang membolehkan rokok mungkin lebih melihat kepada perokok daripada rokoknya. Mereka beranganggapan bahwa merokok sama halnya dengan kegiatan seperti minum, makan, atau tidur. Oleh sebab itu, kita dituntut untuk bisa memilih dan membedakan hal yang baik dan hal yang buruk untuk diri kita sendiri, maupun untuk orang lain. Pada dasarnya merokok tidak hanya merugikan diri kita sendiri tetapi juga orang lain yang ikut terkena imbasnya. Rokok tidak membawa manfaat apa-apa, kecuali ancaman bagi kesehatan, jiwa, dan pemborosan semata.

DAFTAR PUSTAKA


Yunahar. 29 Oktober 2014. Hukum Rokok. http://www.mediafire.com/?395gm22cj0322 yx. 6 September 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar